spot_img
Trending
Kamis, Juni 4, 2026
Beranda BERITA VIDEO Menteri ATR/BPN Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Tempat Ibadah

Menteri ATR/BPN Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Tempat Ibadah

277
enteri ATR/BPN Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Tempat Ibadah

KEDIRI, JAWA TIMUR – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengumumkan kebijakan baru terkait pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kediri pada Kamis siang, Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa pemerintah akan menggratiskan pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut.

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan menegaskan komitmennya terhadap program redistribusi tanah nasional. Sebanyak 4,5 juta hektar lahan direncanakan akan dibagikan kepada masyarakat petani. Khusus untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa prosesnya akan dilakukan secara gratis.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat petani dan memastikan bahwa hak atas tanah, termasuk tanah wakaf untuk tempat ibadah, dapat diakses dengan lebih mudah.

Selama kunjungan kerjanya, Menteri ATR/BPN juga menyerahterimakan sebanyak 200 sertifikat tanah hasil program redistribusi kepada masyarakat petani di Kabupaten Kediri. Penyerahan secara simbolis ini dilakukan di Pendopo Panjalu Jayati Pemerintah Kabupaten Kediri, melibatkan aset pemerintah daerah, provinsi, dan barang milik negara.

Sebagai bagian dari kegiatan kunjungan kerja, Menteri ATR/BPN melanjutkan pemberian sebanyak 200 sertifikat tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Persada kepada petani di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan redistribusi tanah nasional yang telah dicanangkan oleh pemerintah.