
Banyuwangi – Pada Jumat pagi ini, Layanan Keliling Pengadilan Agama Banyuwangi untuk pertama kalinya di tahun 2024 melayani sidang perceraian yang mencakup 12 kasus. Sidang-sidang ini didominasi oleh permasalahan ekonomi, sementara sisanya berkaitan dengan masalah pihak ketiga. Di samping persidangan, layanan ini juga menyediakan posbakum, pengambilan akta cerai, serta pendaftaran perkara.
Balai Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, menjadi lokasi pelaksanaan layanan ini. Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Haji Khusnul Muhyidin, menjelaskan bahwa Layanan Keliling Pengadilan Banyuwangi diadakan untuk mempermudah akses masyarakat, mengurangi keterbatasan waktu dan biaya yang kerap dihadapi saat harus datang ke Banyuwangi Kota.
“Hari ini kami melayani 12 persidangan perceraian, dimana mayoritas kasus ini berkaitan dengan masalah ekonomi. Layanan ini diadakan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Banyuwangi Kota, yang selain memakan waktu juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ungkap Haji Khusnul Muhyidin.
Layanan Keliling Pengadilan Agama Banyuwangi di Balai Desa Purwoharjo akan dilaksanakan sebanyak tujuh kali, setiap hari Jumat. Selain sidang perceraian, layanan ini juga membantu dalam posbakum, pengambilan akta cerai, dan pendaftaran perkara.




