
MADUTV, TULUNGAGUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung beserta empat pihak swasta di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, GSW.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, yang turut diperiksa pada hari itu. Menurutnya, selain dirinya, empat pejabat lain juga dimintai keterangan oleh penyidik.
“Selain saya, ada dr. Kasil Rokhmad selaku Kepala Dinas KBPPPA, Galih Nusantoro Staf Ahli Bupati, Tranggono Dibjoharsono Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Evi Purvitasari Sekretaris Dinas Perikanan,” ujar Tri kepada wartawan, dikutip dari rilis resmi KPK
Tri menambahkan, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung. Ia juga menyebut bahwa sehari sebelumnya sudah ada pejabat lain yang lebih dulu diperiksa dan meminta izin kepadanya.
Berdasarkan rilis resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar, total ada sembilan orang yang diperiksa. Lima di antaranya merupakan kepala OPD dan pejabat Pemkab Tulungagung, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
Empat pihak swasta yang turut diperiksa adalah WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI Direktur CV Kartika Perkasa, SW Direktur CV Mulia Murti Bakti, dan AC Direktris CV Armada Perkasa.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang diperiksa.
Perlu ditegaskan, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Haq)
_Sumber: Rilis Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)




