
MADUTV, KEDIRI β Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan. – Saroja Kediri resmi melayangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan RSUD Kilisuci.
Saroja menegaskan, Laporan ini disebut sebagai “test case” untuk membongkar pola kejahatan terstruktur dalam pengadaan barang (alat kesehatan) dan jasa di lingkungan APBD Pemerintah Kota Kediri.
βDewan Pengawas Saroja, Supriyo, mengungkapkan bahwa dasar pengaduan dan pelaporan ini bermula dari kejanggalan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan kondisi riil operasional rumah sakit yang terus merugi namun tetap mendapatkan suntikan dana besar.
βSaroja menyoroti rendahnya tingkat okupansi RSUD Kilisuci yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan melalui APBD. Menurutnya, ada kesan pembiaran terhadap kerugian negara dengan dalih penyertaan modal.
β”Logikanya mudah, rumah sakit ini okupensinya rendah dan rugi terus. Kenapa tidak ada usaha untuk merger, menutup, atau dipihak-ketigakan? Sebaliknya, APBD Kota Kediri dipaksakan untuk terus mensubsidi,” ujar Supriyo usai menyerahkan laporan di Kejari Kota Kediri.
βPIhaknya menduga ada perencanaan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan pola pengadaan untuk menyerap anggaran secara tidak wajar.
βSoroti Limbah Obat-obatan dan Pengadaan Alkes
βSalah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes).
Supriyo menduga ada penggelembungan volume (mark-up) atau perencanaan yang buruk sehingga banyak obat-obatan bernilai miliaran rupiah berakhir menjadi limbah karena kedaluwarsa.
β”Saya yakin nilai pengadaan obat-obatan itu di atas Rp1 miliar setiap tahun. Masih banyak obat yang dibuang ke TPA karena kedaluwarsa. Masa ahli medis di sana tidak tahu kapan obat akan expired? Ini aneh, mengelola rumah sakit sepi tapi beli obat dalam jumlah besar,” tegasnya.
βIa berharap Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap pengadaan Alkes yang dianggap tidak efisien dan terkesan hanya mengejar proyek fisik semata.
β
βMenanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelijen menyatakan telah menerima berkas pengaduan secara resmi. Namun, pihak Korps Adhyaksa masih bersikap hati-hati dalam memberikan rincian substansi materi.
β”Berkaitan dengan surat pengaduan ini, sudah kita terima. Surat ini akan kami teruskan ke pimpinan (Kajari) untuk mendapatkan disposisi dan petunjuk lebih lanjut,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Kediri.
βPihak Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap administrasi laporan dan belum melakukan telaah mendalam terhadap materi yang disampaikan Saroja.
β”Mengenai substansi materi, apakah itu terkait RSUD Kilisuci atau yang lainnya, saya belum bisa memberikan pernyataan detail karena kami belum membaca secara rinci. Yang pasti, aduan sudah masuk,” pungkasnya.
β
βSaroja menegaskan bahwa kasus RSUD Kilisuci ini hanyalah pembuka. Supriyo mengklaim telah mengantongi sejumlah data dugaan pelanggaran hukum lainnya, baik di masa lalu maupun masa kini, yang melibatkan oknum di lingkungan Pemkot Kediri.
β”Kita kolaborasi dengan Kejaksaan. Kita coba bersihkan RSUD Kilisuci dulu sebagai langkah awal,” tutup Supriyo.
Sementara itu Tutik Mantan Direktur RS Kilisuci saat dikonfirmasi mengaku dirinya sekarang bertugas di RSUD Gambiran Kediri dan tidak bisa memberikan komentar atas persoalan tersebut.
“Biar manajemen yang baru saja Mas,Sekarang Saya di RSUD Gambiran,”ungkapnya melalui telpon,Senin (11/5/2026)
Terpisah Direktur RS Kilisuci yang Baru Dokter Hamida saat dikonfirmasi terkait adanya laporan penggunaan APBD untuk Operasional Rumah Sakit dan Alat Kesehatan mengatakan, Pihaknya masih butuh waktu untuk mengumpulkan data data
“Mohon maaf saya butuh waktu untuk mengumpulkan data2 nggih,”terangnya melalui Pesan WhatsApp. (Ef)








