
MADUTV, MADIUN – Eksekusi gedung TK Masyitoh Kota Madiun berlangsung ricuh pada Selasa pagi, 12 Mei 2026. Pihak Yayasan Dewi Masyitoh bersama para pengajar menolak proses eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sengketa pengelolaan TK Masyitoh yang telah berlangsung bertahun-tahun ini melibatkan PCNU Kota Madiun dan Yayasan Dewi Masyitoh terkait status kepemilikan serta pengelolaan aset sekolah.
Petugas pengadilan yang didampingi aparat kepolisian dan TNI sempat melakukan pendekatan persuasif saat pihak yayasan dan guru menutup akses masuk gedung TK. Sejumlah pengajar terlihat bertahan di dalam lingkungan sekolah sambil meminta agar eksekusi ditunda.
Kuasa hukum PCNU Kota Madiun menjelaskan, sengketa bermula dari status kepemilikan dan pengelolaan TK Masyitoh yang sejak awal berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Pada akhir tahun 2003, TK yang semula berada di lingkungan Masjid Agung Kota Madiun mendapat kompensasi sekitar Rp640 juta dari Pemerintah Kota Madiun untuk relokasi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan dan membangun gedung TK yang kini menjadi objek sengketa.
Dalam perjalanannya, pengelolaan TK disebut berpindah ke Yayasan Dewi Masyitoh yang diklaim bukan bagian dari yayasan milik NU. Kondisi ini memicu gugatan hingga berlanjut ke proses hukum dan berakhir dengan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Ketua Yayasan Dewi Masyitoh Kota Madiun, H. Chamim Ali, menyatakan pihaknya tidak menghendaki adanya eksekusi. Ia mengaku telah menyerahkan sertifikat asli kepada PCNU pada 2024 dan telah ada kesepakatan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai harapan hingga akhirnya terjadi eksekusi.
Akibat eksekusi tersebut, kegiatan belajar mengajar untuk sementara dipindahkan ke rumah pribadi yang berdekatan dengan gedung TK Masyitoh serta ke lokasi lain di Jalan Bromo Kota Madiun. Pihak yayasan mengaku menyesalkan konflik ini karena menilai pembangunan gedung TK juga melibatkan kontribusi pribadi dari sejumlah pengurus pada masanya.
Sementara itu, kuasa hukum PCNU Kota Madiun menegaskan proses eksekusi dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan dan dikawal aparat untuk menjaga kondusivitas. Usai eksekusi, objek sengketa diserahkan kepada PCNU Kota Madiun selaku pemohon eksekusi, sedangkan pemanfaatan selanjutnya akan ditentukan oleh pengurus PCNU.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, menjelaskan eksekusi merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 25/Pdt.G/2023 yang diputus pada 2 November 2023. Dalam perkara tersebut, pihak yang kalah yakni Yayasan Dewi Masyitoh dan pihak terkait lainnya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Melalui Putusan Banding Nomor 803/PDT/2023 PT Surabaya tanggal 21 Desember 2023, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun. Pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang diputus melalui Putusan Nomor 3917 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.
Putusan kasasi tersebut juga menguatkan putusan sebelumnya.
Dalam amar putusan ditegaskan bahwa tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyitoh yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 677 Kelurahan Pangongangan seluas 595 meter persegi merupakan milik PCNU Kota Madiun. Pengadilan juga memerintahkan pihak yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada PCNU.
Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini akhirnya memasuki tahap eksekusi. Meski sempat diwarnai ketegangan, situasi berangsur kondusif setelah petugas melakukan pendekatan persuasif. Kegiatan belajar mengajar TK untuk sementara dipindahkan sambil menunggu keputusan lanjutan terkait pemanfaatan gedung. (Rie)






