
MADUTV, MADIUN – Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Sundari alias Mak Santi, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran panjang melalui jejak digital handphone milik korban.
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar warung miliknya di Jalan Bypass Saradan, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya.
Saat ditemukan, korban mengalami luka tusuk di bagian dada yang menembus jantung serta terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui sejumlah barang berharga milik korban hilang, di antaranya satu unit handphone dan sejumlah uang tunai.
Petunjuk penting terungkap dari jejak digital handphone korban. Pada 18 Oktober 2025, handphone tersebut terdeteksi aktif di wilayah Demak, Jawa Tengah. Sehari kemudian terpantau di Salatiga, dan pada 9 November terlacak kembali di Pasar Klewer, Surakarta.
Dari penelusuran tersebut, polisi mengarah pada seorang pria berinisial PRJ alias SRT (46), pekerja swasta yang berdomisili di wilayah Yogyakarta dan Boyolali. Titik terang kasus ini muncul saat tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura dalam kasus pencurian kotak amal pada November 2025. Saat itu, tersangka kedapatan membawa handphone yang setelah diperiksa ternyata milik korban.
Pengembangan dilakukan hingga akhirnya polisi memastikan keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan di Madiun. Pada Jumat, 8 Mei 2026, tersangka kembali diamankan saat berada di wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Saat ditangkap, tersangka membawa tiga bilah pisau dapur dan satu pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa pembunuhan diduga diawali dengan niat pelaku untuk mencuri. Namun, karena aksinya diketahui korban, pelaku panik dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian dengan senjata tajam.
“Tersangka ini melakukan pembunuhan yang diduga diawali dengan niat mencuri. Karena aksinya diketahui oleh korban, tersangka panik dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia. Tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian dengan senjata tajam.”
Pihak keluarga korban mengapresiasi langkah Polres Madiun yang berhasil menangkap pelaku setelah buron cukup lama.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Madiun. (Rie)






