
BLITAR, MADUTV – Tim Penasehat Hukum MI salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk mempertanyakan perkembangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh BW yang menjanjikan dan menyuruh kliennya yang dijadikan tersangka.
Salah satu tim penasehat hukum MI, Christian Ade Wijaya mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Kabupaten Blitar ini, merupakan suatu respons atas ketidakjelasan yang terjadi usai adanya upaya pengembalian kerugian yang melibatkan keluarga tersangka.
“Sudah lebih dari cukup waktu berlalu, namun kami belum mendapatkan kejelasan. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan.” kata Christian, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut pihaknya menyebut, bahwa kejaksaan berjanji akan segera melanjutkan proses yang diperlukan. Namun, nyatanya situasi ini sangat merugikan kliennya.
“Seolah klien kami berusaha lepas dari tanggung jawab. Banyak opini di masyarakat yang beredar dan Ini sangat meresahkan,”imbuhnya.
Christian meminta kepada Kejaksaan Negeri Blitar, untuk lebih berkomitmen dalam menjaga marwah institusi.
“Kami berharap kejaksaan dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap reputasi institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Blitar diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar tidak ada kesalahpahaman yang lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis,belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, terkait tuntutan Penasehat Hukum M. Iqbal. (Suk)




