JAKARTA, MADU TV – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (05/03/2024).
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah berjalan dengan baik, khususnya dalam memberantas mafia tanah.
“Kerja sama antara Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN telah ditandatangani dan berlaku hingga 21 Januari 2025,” kata Jaksa Agung.
Kerja sama tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Audensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, staf khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI.