
Surabaya — Di tengah maraknya pemberitaan positif mengenai kinerja Menteri Purbaya sepanjang tahun 2025, masih terdapat sejumlah program strategis yang belum berjalan optimal pada tataran implementasi. Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara narasi keberhasilan yang berkembang di ruang publik dengan realitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa beberapa program yang dirancang secara progresif belum sepenuhnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Persoalan utama terletak pada kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat dengan kemampuan pelaksanaan di daerah.
Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, serta minimnya kesiapan teknis dalam menerjemahkan kebijakan nasional.
Akibatnya, program yang dijalankan cenderung bersifat administratif dan belum benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, lemahnya koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu faktor penghambat utama. Program yang melibatkan banyak institusi kerap mengalami tumpang tindih kewenangan serta keterlambatan dalam pengambilan keputusan.
Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan kebijakan berjalan lambat dan tidak efektif. Di sisi lain, sistem evaluasi kebijakan masih lebih menekankan pada capaian output, seperti jumlah kegiatan atau laporan, dibandingkan dengan perubahan sosial dan ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Situasi tersebut berdampak pada rendahnya serapan tenaga kerja serta terbatasnya perputaran ekonomi lokal, khususnya di wilayah yang sangat bergantung pada intervensi pemerintah.
Kondisi ini memperkuat penilaian bahwa sebagian kebijakan yang dijalankan sepanjang tahun 2025 belum cukup responsif terhadap persoalan ekonomi jangka pendek, terutama terkait pengangguran dan penurunan daya beli masyarakat.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan kebijakan korektif yang lebih membumi dan berorientasi pada dampak langsung. Salah satu solusi yang dinilai paling relevan adalah penguatan program padat karya.
Program padat karya merupakan kebijakan yang memberikan kesempatan kerja langsung kepada masyarakat dengan melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan pembangunan, seperti perbaikan jalan desa, saluran irigasi, fasilitas umum, pasar rakyat, hingga pengelolaan lingkungan.
Keunggulan utama program padat karya terletak pada dampaknya yang dapat dirasakan secara cepat. Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan dapat memperoleh penghasilan harian atau mingguan, sehingga daya beli meningkat dan aktivitas ekonomi lokal kembali bergerak.
Berbeda dengan program pembangunan jangka panjang yang hasilnya baru terasa setelah beberapa waktu, padat karya mampu menjadi solusi cepat dalam merespons tekanan ekonomi masyarakat.
Selain itu, program padat karya relatif mudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena berbasis pada kebutuhan lokal. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan jenis kegiatan dengan kondisi wilayah masing-masing tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit.
Pelibatan tenaga kerja lokal juga dapat mengurangi ketergantungan pada pekerja dari luar daerah serta memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan.
Namun demikian, efektivitas program padat karya sangat bergantung pada desain kebijakan. Program ini tidak seharusnya berhenti sebagai solusi jangka pendek, melainkan diarahkan ke sektor-sektor produktif seperti pertanian lokal, penguatan UMKM, revitalisasi pasar tradisional, serta pengembangan ekonomi hijau berbasis lingkungan.
Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh upah, tetapi juga pengalaman kerja dan keterampilan dasar yang bermanfaat untuk jangka panjang.
Integrasi program padat karya dengan agenda pembangunan nasional, penyediaan pelatihan keterampilan sederhana, serta pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan program. Masyarakat perlu diposisikan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar penerima manfaat sementara.
Aspek transparansi dan evaluasi berbasis dampak juga menjadi prasyarat utama agar kebijakan korektif tidak mengulangi kelemahan sebelumnya.
Keberhasilan program seharusnya diukur dari perubahan nyata dalam kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata dari laporan administratif atau pencitraan kebijakan.
Dengan demikian, evaluasi terhadap pelaksanaan program Menteri Purbaya di tahun 2025 menunjukkan bahwa kritik terhadap kebijakan bukan dimaksudkan untuk menegasikan capaian yang telah ada, melainkan sebagai refleksi untuk memperkuat efektivitas kebijakan publik.
Penguatan program padat karya dan kebijakan turunannya dapat menjadi langkah nyata agar keberhasilan kebijakan tidak hanya terlihat di atas kertas dan pemberitaan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Penulis :
Riyan Sisiawan Putra, S.E., M.SM., CPLM., CHRMP.
Pengurus Wilayah Bidang II Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Kewirausahaan
Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia Provinsi Jawa Timur







