
MADUTV, PROBOLINGGO – Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pada hari pertama pelaksanaannya, Kamis, 16 Juli 2026, petugas menindak 20 pelanggar lalu lintas yang terekam melalui perangkat ETLE Mobile.
Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Temuan tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo, AKP Ali Rifki Mubarok, mengatakan hasil evaluasi pelaksanaan perdana ETLE Mobile didominasi pelanggaran pengendara roda dua yang mengabaikan penggunaan helm.
“Helm merupakan perlengkapan keselamatan paling mendasar saat berkendara. Jika terjadi kecelakaan, risiko cedera akan jauh lebih besar apabila pengendara tidak mengenakan helm,” kata Ali Rifki
Penindakan dilakukan menggunakan perangkat telepon seluler yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE Mobile. Petugas bergerak secara acak di sejumlah titik rawan pelanggaran, antara lain di Kecamatan Kraksaan, Leces, dan Dringu.
Setiap kendaraan yang terbukti melanggar cukup dipotret menggunakan perangkat tersebut. Selanjutnya, nomor polisi kendaraan diverifikasi melalui sistem nasional sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara elektronik tanpa tilang manual.
Menurut Ali Rifki, penerapan ETLE Mobile bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Ia mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan anggota keluarga agar selalu mematuhi aturan berkendara, terutama menggunakan helm sebagai perlengkapan keselamatan.
Ali Rifki menjelaskan, sistem ETLE Mobile telah terhubung dengan data registrasi kendaraan secara nasional. Dengan demikian, kendaraan dari luar Kabupaten Probolinggo, termasuk yang berpelat Jakarta, Semarang, maupun daerah lain, tetap dapat teridentifikasi apabila melakukan pelanggaran.
“Setelah data tervalidasi, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi barcode untuk melihat rincian pelanggaran sekaligus melakukan pembayaran denda secara elektronik melalui Bank BRI,” ujarnya.
Selain merekam pelanggaran lalu lintas, ETLE Mobile juga dapat mendeteksi nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
Satlantas Polres Probolinggo berharap penerapan ETLE Mobile dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Probolinggo. (Gus)




