spot_img
Trending
Senin, Mei 25, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Diduga Tersinggung Oleh Ungkapan Kasidatun Kejari Kota Kediri, Puluhan Warga Terdampak TPA...

Diduga Tersinggung Oleh Ungkapan Kasidatun Kejari Kota Kediri, Puluhan Warga Terdampak TPA Klothok Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri

153

KEDIRI,MADU TV – Puluhan masa perwakilan warga Kelurahan Pojok terdampak TPA hari ini Senin, (04/08/2025) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kediri.
Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi dan juga mendapat kejelasan tentang mekanisme pemberian dampak sampah TPA oleh Pemerintah Kota Kediri kepada warga terdampak Melalui Bansos apakah sudah benar menurut hukum yang berlaku.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi damai warga terdampak yang diganti dengan audiensi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Yang rencananya digelar hari ini.

Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Kediri dampak dari statemen kasi datun bahwa “masih beruntung warga pojok dapat kompensasi dibanding warga kelurahan lain yang tidak dapat” beberapa hari lalu saat digelar sosialisasi dampak TPA di Kantor Kelurahan Pojok. Warga menilai penyataan tersebut merendahkan warga Pojok terdampak TPA.

Kendati demikian akhirnya perwakilan warga diterima oleh Nur Ngali selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dalam audiensi yang berlangsung sekitar 30 Menit tersebut Supriyo perwakilan warga menanyakan kepada Kasi Pidsus tentang keabsahan pemberian kompensasi dampak TPA melalui mekanisme Bansos.

Namum Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Pidsus belum bisa memberikan jawaban dan memohon waktu untuk mengkaji lebih dalam terkait dampak TPA yang diberikan kepada warga selama ini.

Ditemui awak media seusai audiensi Supriyo mengatakan membawa 3 hal dalam Audiensi kali ini.

“Kami mewakili warga terdampak TPA, hari ini membawa 3 hal yang pertama kami meminta pendapat dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengenai Nomenklatur Anggaran Kompensasi dampak TPA. Yang kedua kami minta pendapat mengenai definisi dari bansos maupun kompensasi. Kemudian yang terpenting kami meminta kepada Pihak Kejaksaan untuk meneliti apakah sudah benar menurut kacamata hukum pemberian bansos TPA yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri kepada warga terdampak TPA” ungkap Supriyo.

Lebih lanjut Supriyo menambahkan jika ditemukan unsur ketidak benaran terhadap keberadaan TPA maka akan dilakukan gugatan oleh warga ke Pangadilan.

“Kami juga meminta pendapat kepada Kejaksaan untuk meneliti apakah keberadaan TPA sudah memenuhi legal ataukah belum, apabila belum memenuhi legal maka kami bersama warga akan melakukan gugatan keberadaan TPA ke Pengadilan” tutupnya.

Sementara itu Nur Ngali Kasi pidsus Kejaksaan Neheri Kota Kediri mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari warga dan akan mendalami lebih lanjut tentang dampak TPA.

“Kami menunggu laporan resmi dari warga dan akan melakukan pendalaman dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam Hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan dan juga Dinas Sosial mengenai aturan mekanisme pemberian Kompensasi, kita akan mempelajari jukis dan juklaknya apakah sudah dibenarkan sesuai dengan aturan” ungkap Nur Ngali. (Ef)