
Medan – Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemassyarakatan telah melakukan redistribusi atau pemindahan ribuan warga binaan ke sejumlah lapas Super Maximum dan Maximum Security seperti di Nusakambangan, Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/6/2025).
”Kurang lebih ada 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indoensia yang telah kami pindahkan ke sejumlah lapas Super Maximum dan Maximum Security seperti di Nusakambangan. Alasan jelas, zero narkoba adalah harga mati. Peredaran narkoba di Lapas dan Rutan akan kita berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Agus Andrianto.
Dirinya menyebut, langkah ini akan terus gencar dilakukan. Menurutnya tindakan itu bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan warga binaan High Risk yang dipindahkan ke lapas Nusakambangan sudah melalui prosedur seperti penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini pihaknya telah memindahkan sebanyak 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat.
“Redistribusi ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya. Selain itu tindakan tersebut juga sekaligus untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar yang berkelanjutan. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.
Agus juga menambahkan, bahwa pembinaan menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di lapas yang lebih tepat diharapakan perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali perbuatanya. Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
“Kita harapkan mereka akan menjadi lebih baik, dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi,” imbuhnya.
Alasan yang tidak kalah penting dari tujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding disejumlah lapas. Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun kenyataanya di sejumlah lapas telah terjadi over kapasitas. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen.
“Salah satu contoh seperti lapas Bagansiapi-api, kondisinya saat ini sudah over kapasitas hingga 1000 persen. Maka dari itu redistribusi atau pemindahan warga binaan ini untuk mengantisipasi overcrowding didalam lapas,” jelas Agus Andrianto.
Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.
“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus anak, dimana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas Menteri Agus.
Menurut data dari SDP Ditjenpas, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.
Selain itu juga Menteri Agus Andrianto juga mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan. Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat. (Red/Suk)




