spot_img
Trending
Selasa, Juli 21, 2026
Beranda BERITA UTAMA IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum

IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum

9

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Dan dalam Pasal 3 disebutkan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

IJTI mengingatkan pentingnya sikap
saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antar￾profesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai
nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.

Berdasarkan poin tersebut di atas:
1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
2. Menghimbau kepada semua pihak untuk sikap menghargai jurnalis yang sedang
menjalankan tugas profesinya.
3. Mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara
konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
4. Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers dan hubungan antar-profesi yang sehat serta saling menghormati di Indonesia. (Red/Ef)