Kediri— Jelang Jadwal Pencoblosan pada 14 Pebruari 2024 mendatang Ratusan lebih alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di dua Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo ditertibkan.
Penertiban yang dilakukan Tim gabungan dari Bawaslu dan satpol PP melakukan penyisiran dan penertiban APk yang melanggar aturan.
Ahmad Nadjihin Badry koordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan penertiban APK ini tentu saja masih menggunakan peraturan dari Perda Nomor 46 terkait yang dipaku di pohon, mengganggu ketertiban, terus ini ditambah lagi berdasarkan himbauan dari PLN.
“APK yang terkait pemilu 2024 ditertibkan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, seperti yang di tiang listrik, semuanya yang melanggar kita tertibkan, “ujar Ahmad Nadjihin Badry, Jum’at (2/2/2024)
Satu persatu APK yang melanggar yang dipasang disepanjang jalan di dua kecamatan Ngasem dan Gampengrejo langsung dicopot dan dibawa ke mobil operasional Satpol PP.
Nadjihin menegaskan, semua APK belum bisa ditertibkan secara menyeluruh, lantaran sekarang belum masuk masa tenang.
“Untuk penertiban APK kampanye semua itu ketika masa tenang ya. Khusus untuk saat ini kan kita fokus untuk menertibkan yang melanggar dulu,” kata Nadjihin