
MADUTV, KEDIRI – Gugatan Class Action atas LokasinTPA Kota Kediri terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang kini sudah pada Tahap Sidang Mediasi.
Gugatan tersebut dilayangkan warga Kelurahan Pojok terdampak TPA ke Pengadilan Negeri Kota Kediri terhadap Wali Kota Kediri dan DLHKP terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Pojok dan kini sudah digelar dipersidangan untuk yang ke 7 kalinya, Senin (16/03/2026).
Tak seperti biasanya sidang yang biasa digelar di Ruang sidang Cakra, sidang kali ini digelar di Ruang sidang Candra dengan agenda mediasi kedua belah pihak.
Dalam agenda mediasi yang ditengahi oleh mediator dari Pengadilan Negeri Kota Kediri Bayu Agung Kurniawan, S.H. pihak penggugat melalui ketua kelompoknnya Supriyo, menyampaikan tiga tawaran solusi kepada Pemerintah Kota Kediri melalui kuasa hukum Wali Kota di hadapan mediator.
“Kami sudah menyampaikan tiga tawaran kepada Wali Kota Kediri melalui kuasa hukumnya. Dan diberi tenggang waktu hingga tanggal 20 April 2026 untuk mempertimbangkan. Jika sebelum tanggal tersebut tawaran kami diterima, maka perkara ini bisa selesai dan tinggal proses pencabutan gugatan,” ujar Supriyo warga terdampak yang juga Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan seusai mediasi.
Sejauh ini tuntutan yang diajukan warga bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat yang selama ini terdampak keberadaan TPA di tengah lingkungan permukiman.
Dan dirinya menegaskan bahwa kampung warga sudah lebih dulu ada dibandingkan lokasi pembuangan sampah tersebut. Dampak yang dirasakan warga pun cukup besar, mulai dari persoalan bau hingga kondisi lingkungan yang dinilai tidak lagi nyaman.
“Keberadaan TPA di tengah pemukiman jelas tidak tepat. Kampung kami sudah ada lebih dulu daripada sampah itu. Kami juga manusia yang memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang layak,” tegasnya.
Dari hasil mediasi sementara penggugat menawarkan 3 poin untuk dipertimbangkan pihak tergugat sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim.
“Kami sampaikan 3 tawaran ya , yang pertama waktu kurang lebih 3 tahun kedepan untuk segera merelokasi TPA. Kemudian yang ke 2 yaitu pemberian hak warga berupa kompensasi yang layak, dan yang ke 3 adalah ganti rugi terhadap hak warga mulai adanya TPA di sekitar tahun 1990 an sampai diberikannya hak warga berupa kompensasi di tahun 2010 an, jadi selama kurun waktu sekitar 2 dekade warga tidak menerima hak kompensasinya,” tandasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti janji modernisasi pengelolaan sampah yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Pemerintah. Mereka mempertanyakan realisasi program tersebut yang hingga kini dinilai belum memberikan perubahan signifikan.
“Kami juga akan menelusuri penggunaan anggaran terkait modernisasi pengelolaan sampah yang pernah dijanjikan. Jangan sampai hanya disebut modernisasi, tapi ujungnya tetap menumpuk sampah menjadi gunungan,” ujarnya.
Sementara itu, selama menunggu batas waktu hingga tanggal 29 April 2026 pihak penggugat menyatakan akan melihat itikad baik dari pihak tergugat. Mereka juga mengaku telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu.
“Kami sudah menyiapkan gugatan-gugatan baru, termasuk yang berkaitan dengan kemanusiaan dan perbuatan melawan hukum. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas Supriyo.
Sementara itu Agus Manfaluti selaku Kuasa Hukum Tergugat mengaku, Dalam mediasi itu pihaknya sudah mendapatkan sejumlah point yang disampaikan Pengugat dan dari pihaknya bersama Tim baik Walikota Dan DLHKP akan membahas atas point point yang telah disampaikan Pengugat.
“Kami akan membahasnya bersama Tim dan Dimungkinkan sekitar Tanggal 30 Maret akan memberikan jawaban atas point dalam mediasi yang telah disampaikan Pengugat,” jelasnya
Saat ditanya, apakah terlalu berlebihan terkait permintaan pengugat?Agus Kuasa Tergugat mengaku, sah saja apa yang disampaikan dalam mediasi atas permintaan pengugat, namun yang jelas kami akan membahasnya bersama Tim atas Point Point Permintaan pengugat yang telah disampaikan dalam Tahapan Mediasi Tadi. (Ef)




