spot_img
Trending
Jumat, Juli 24, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Warga Pojok Terdampak TPA Siap Jalani Sidang Perdana Gugatan Class Action, Kadis...

Warga Pojok Terdampak TPA Siap Jalani Sidang Perdana Gugatan Class Action, Kadis LHKP Telah terima Surat dan kordinasikan dengan Pimpinan

77
Foto : Nomer Perkara dalam Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Kediri yang akan dilaksanakan 26 Januari 2026 (tangkapan layar)

MADUTV, KEDIRI – Sidang Class Action warga Pojok Mojoroto Kota Kediri berkait dampak keberadaan TPA akan benar benar bergulir di meja pengadilan. Harapan masyarakat Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang terdampak TPA dalam mengajukan Gugatan Kelompok Class Action ke Pengadikan Negeri Kota Kediri terhadap keberadaan TPA Klothok akhirnya benar benar resmi dikeluarkannya nomor Perkara dan panggilan sidang pertama.

Setelah melalui beberapa tahapan pendaftaran online yang ditempuh masyarakat, akhirnya pemberitahuan tersebut diterima masyarakat melalui email dari sistem E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pemberitahuan yang diterima warga panggilan sidang pertama yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026 mendatang dengan nomor perkara gugatan : 2/Pdt.G/2026/PN.Kdr

Hal itu disampaikan Supriyo selaku pihak yang dipercaya dan ditunjuk masyarakat sebagai ketua kelompok. Di temui dikediamannya Supriyo secara tegas mengungkapkan rasa syukurnya atas informasi yang diterima mengenai Gugatan kelompok Class Action terhadap keberadaan TPA Klothok yang diajukan masyarakat.

“AlhamduliLLah setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya keluar nomor perkaranya dan juga panggilan sidang pertama, tentunya ini kabar baik buat masyarakat atas apa yang diuoayakan masyarajat dalam mencari keadilan”, ungkapnya, Jum’at (16/01/2026).

Lebih lanjut Supriyo menuturkan bahwa warga sudah sangat siap secara mental maupun materi untuk menjalani sidang gugatan kelompok atau yang lebih populer dengan istilah Class Action ke Pengadilan Negeri.

“Intinya warga sudah siap, kami (warga) tempo hari sudah mendatangi Pengadilan secara bersama sama, dan Insya Allah sesuai dengan isi surat panggilan untuk sidang pertama akan digelar besok pada tanggal 26 Januari 2026. Dan pastinya kami (warga) akan datang bersama sama lagi pada hari yang telah dijadwalkan,” tambahnya.

Untuk diketahui keberadaan TPA Klothok sangat dekat dengan pemukiman warga terutama warga RW 03, RW 05, dan RW 02 Kelurahan Pojok dan sudah ada lebih dari 3 Dekade, sehingga warga sekitar yang lebih dulu ada dan menetap sangat merasakan dampak negatif dari TPA Klothok. Sementara kompensasi yang diterima warga terdampak dari Pemerintah sangat jauh dari kepatutan.

“Jadi kita akan ikuti terus jalannya persidangan, supaya terbuka semua kebenarannya bagaimana TPA bisa sampai ada di Kelurahan Pojok. Supaya tidak ada simpang siur mengenai apa yang terjadi selama ini tentang keberadaan TPA di Kelurahan Pojok” tutup Supriyo.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan Kota Kediri Indun Munawaroh mengaku telah menerima surat gugatan tersebut dan dikordinasikan dengan pimpinan.

“Sudah menerima mas dan kami kordinasikan dengan pimpinan,”tandasnya,Kamis (16/1/2026). (Ef)