spot_img
Sabtu, Maret 28, 2026
Beranda BERITA VIDEO Tindak Lanjut dari Intruksi Kakorlantas Mabes Polri Respon Keluh Kesah Masyarakat Silaunya...

Tindak Lanjut dari Intruksi Kakorlantas Mabes Polri Respon Keluh Kesah Masyarakat Silaunya Rotator

294
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung melakukan langkah tegas dengan menutup bagian belakang lampu rotator pada mobil dan motor dengan pemasangan stiker film berketebalan 20 persen

TULUNGAGUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung melakukan langkah tegas dengan menutup bagian belakang lampu rotator pada mobil dan motor dengan pemasangan stiker film berketebalan 20 persen. Tindakan ini merupakan respons terhadap instruksi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, sebagai upaya merespons keluhan masyarakat terkait silauan dari lampu rotator.

Pemasangan stiker film dengan ketebalan tersebut diharapkan dapat mengurangi paparan cahaya yang mengganggu, sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terhadap silauan dari lampu rotator yang sering dipasang pada kendaraan bermotor. Langkah ini diambil setelah Kakorlantas Mabes Polri menginstruksikan agar jajaran polisi melakukan tindakan korektif terkait hal tersebut.

Selama ini, kepolisian menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait silauan yang ditimbulkan oleh lampu rotator pada mobil dan motor. Dengan memasang stiker film sebesar 20 persen di bagian belakang lampu rotator, diharapkan intensitas cahaya yang dipancarkan dapat diredam, sehingga para pengguna jalan tidak lagi merasa terganggu.

Sebanyak 9 unit mobil patroli telah diberikan perlindungan dengan pemasangan stiker film ini, dan hasilnya terbukti efektif dalam meredam cahaya lampu rotator. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman saat berada di belakang mobil patroli tanpa terganggu oleh silauan cahaya yang berlebih.

Kepala Satlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons positif dari pihak kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh silauan lampu rotator. Meskipun demikian, penutupan dengan stiker film hanya dilakukan pada bagian belakang lampu rotator, sedangkan bagian depan tetap terbuka. Hal ini dilakukan agar pengguna jalan tetap dapat mengenali keberadaan mobil patroli dengan mudah dan menghindari potensi kebingungan di jalan.

Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan polisi dapat memberikan solusi yang memuaskan masyarakat, sehingga mereka dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat berada di jalanan.