
BLITAR, MADUTV – Penyerahan pengembalian uang tersebut dilakukan pada Rabu (25/6/2025), dan disaksikan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyaksikan pengembalian uang senilai Rp 575 juta. Uang tersebut merupakan uang untuk pengurusan perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.
Uang aebilai Rp 575 juta itu dikembalikan oleh BG kepada PW, istri dari tersangka MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola keuangan proyek.
Menurut Gede Willy, pengembalian uang ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. Uang tersebut diperuntukkan bagi pengurusan perkara.
“Uang ini tujuanya agar MID tidak dijadikan atau tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede Willy.
Willy memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proses hukum untuk keuntungan pribadi.
“Ini peringatan keras bagi siapapun, pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, baik itu perkara tindak pidana korupsi ataupun penanganan perkara tindak pidana umum ataupun yang lain,” tegas Willy.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Saya tegaskan, jangan coba-coba mengambil manfaat di tengah jalannya penanganan perkara,” imbuhnya.
Willy menandaskan, selain uang, juga dikembalikan aset berupa sebidang tanah beserta rumah di atasnya. Aset tersebut, dihargai 500 juta rupiah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, terdapat kekurangan pembayaran sebesar 75 juta rupiah yang dibayarkan secara tunai.
Willy juga menjelaskan, adanya surat pernyataan jual beli dan surat keterangan kepemilikan tanah sebagai bukti transaksi tersebut.
“Saya ingatkan sekali kepada pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jangan main-main dalam penanganan perkara,” pungkas Gede Willy.
Sebelumnya, MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Dinas PUPR pada tahun anggaran 2023.
Selain MID, juga MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025. Kemudian HS, Sekretaris Dinas PUPR, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025, dan HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025. Serta MM MM, anggota Tim TP2ID yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. (Suk)




