spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sidang Putusan Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Sepekan

Sidang Putusan Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Sepekan

213

TULUNGAGUNG, MADU  TV – Sidang putusan kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung, ditunda. Majelis hakim belum siap membacakan putusan karena kendala teknis. Penyusunan putusan belum selesai, meskipun begitu majelis hakim siap membacakan putusan pekan depan.

Sidang putusan kasus pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditunda. Dalam kasus ini Edi Purwanto alias Glowoh menjadi terdakwa. Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut dengan pasal 340 junto pasal 364 kuhp, dengan ancaman hukuman mati.

Pihak majelis hakim dalam sidang ini belum siap membacakan putusan, proses penyusunan putusan belum sepenuhnya selesai. Hal ini dikarenakan terdapat dua anggota majelis hakim yang baru pulang mengisi acara pelatihan di luar kota. Meskipun begitu mereka memastikan putusan akan dibacakan pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal, menyampaikan bahwa “pembacaan ini tertunda, karena 2 anggota saya mengikuti pelatihan di Jakarta, sehingga penyusunan draftnya tidak dapat selesai dengan tepat waktu, maka menundanya hingga 28 februari” ujarnya.

Proses sidang ini dihadiri langsung oleh keluarga korban. Mereka memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan agar terdakwa dihukum mati. Mereka meyakini bahwa terdakwa adalah orang suruhan dan hingga kini belum terungkap dalang dalam kasus ini.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap kamis 29 juni 2023 lalu, kedua korban ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi. Polisi menangkap Edy Purwanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka mengaku nekat mengakhiri korban karena masalah hutang pembayaran batu akik.