spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Sidang Lanjutan Gugatan Class Action Warga Terdampak TPA, Ketua Kelompok Hormati Keputusan...

Sidang Lanjutan Gugatan Class Action Warga Terdampak TPA, Ketua Kelompok Hormati Keputusan Warga dan Siap Penuhi Syarat Prinsipal

25

MADUTV, KEDIRI – Sidang lanjutan Gugatan Class Action warga Kelurahan Pojok Terdampak TPA kembali di gelar pada Senin (02/02/2026) di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan agenda perbaikan prinsipal, dengan penyertaan Kuasa kepada Ketua kelompok dan juga keterangan teritori tempat tinggal para prinsipal.

Persidangan kali ini masih tetap dihadiri oleh para pihak , baik pihak penggugat maupun pihak tergugat yang terwakili oleh Pendamping Hukum.

Ditemui sesusai sidang Supriyo selaku Ketua Kelompok menegaskan adanya beberapa perbaikan prinsipal sesuai dengan saran dari Majelis mengenai tambahan teritori dan kemungkinan adanya halangan kehadiran prinsipal.

“Hari ini agenda perbaikan prinsipal sesuai saran dari Majelis Hakim kemarin tentang tambahan keterangan teritori dan sudah terpenuhi, nanti kalau sudah masuk ke materi akan kami penuhi juga untuk pengunduran diri dari beberapa prinsipal yang berhalangan hadir oleh sebab beberapa hal yang akan kami perbaiki nantinya” tegas Supriyo.

Lebih lanjut Supriyo juga tidak memungkiri adanya pengunduran diri dari beberapa prinsipal karena pihaknya menghormati hak hak warga untuk terus lanjut mengikuti persidangan atau berhenti ditengan jalan.

“Jadi sampai saat ini ada sekitar 10 prinsipal yang undur diri karena faktor kesehatan maupun pekerjaan sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan, dan itu sah sah saja karena sudah diatur dalam perma tentang mekanisme gugatan Class Action. Namun hal itu tidak menyurutkan tekad kami untuk melanjutkan persudangan selanjutnya” tambah Supriyo.

Menariknya dari perjalan sidang gugatan Class Action yang tengah berlangsung munculnya informasi mengenai permaslahan TPA Klothok yang selama ini belum terkuak dan berpotensi pada kesepahaman antara penggugat dan tergugat.

“Dan AlhamduliLLah dengan maraknya pemberitaan di media mengenai Gugatan Class Action ini ada sedikit pencerahan dengan adanya pihak yang memberikan bukti informasi tentang permasalahan TPA Klothok yang selama ini tidak diketahui oleh publik, dan ini berpotensi menempatkan kami para penggugat akan satu suara dengan tergugat” tutup Supriyo.

Sementara itu untuk sidang lanjutan akan digelar oada Kamis (12/02/2026) mendatang. (Ef)