spot_img
Trending
Selasa, Juni 9, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Seorang Pengemudi Ojek Online (Ojol), Menjadi Korban Penganiayaan di Terminal Blitar

Seorang Pengemudi Ojek Online (Ojol), Menjadi Korban Penganiayaan di Terminal Blitar

36
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Rudy Kuswoyo, saat memberikan keterangan terhadap wartawan, Kamis (2/10/2025).

BLITAR, MADUTV – BW (58), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pengemudi ojek konvensional di Terminal Patria, melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (Ojol), LHR (41), warga Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (1/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, pemicu kasus penganiayaan ini diduga karena salah paham. Pihaknya juga telah menerima laporkan, paska korban dianiaya

“Kemarin, korban melapor ke kami. Usai dianiaya di sekitar terminal Patria. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku semalam,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, Jumat (2/10/2025).

Rudy menuturkan, awalnya, korban mendapat penumpang dari Terminal Patria. Karena pada saat itu turun hujan, korban masuk ke terminal untuk mengantarkan jas hujan ke pelanggan.

Hal tersebut menimbulkan salah sangka dari pelaku. Pelaku mengira korban masuk ke terminal untuk menjemput penumpang. Padahal, sebelumnya sudah ada perjanjian, ojek online dilarang menjemput penumpang di dalam terminal patria.

Melihat itu, pelaku memanggil korban. Kemudian pelaku membawa korban ke pos ojek konvensional. Di sekitar pos ojek konvensional, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

“Ojek online dan ojek konvensional sudah ada kesepakatan. Ojek online dilarang jemput penumpang di dalam terminal. Sudah disediakan tempat kalau dapat penumpang di terminal,” tuturnya.

Rudy juga menambahkan, dari keterangan korban, saksi, dan bukti rekaman kamera CCTV, yang melakukan pemukulan terhadap korban hanya satu orang. Pelaku memukul korban lebih dari 10 kali di bagian wajah, perut, dan punggung. Hal ini berdasarkan pengakuan korban.

“Hanya satu orang ini. Lebih dari 10 pukulan. Semula karena korban berinisiatif mengantarkan jas hujan ke pelanggan di terminal. Di situ terjadi salah paham, dikira korban mengambil pelanggan di luar area yang sudah ditentukan,” lanjutnya.

Dikatakan Rudy, polisi sudah memeriksa empat saksi termasuk korban, dan dalam kasus ini Polisi juga telah menetapkan satu tersangka.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami sudah menentapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. (Suk)