
MADUTV, KEDIRI – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kediri yang memenangkan gugatan class action warga terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pojok menjadi pemicu kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.
Kebijakan tata kelola sampah di kawasan pemukiman tersebut dinilai makin menjauh dari jargon yang selama ini dibanggakan: “Harmoni Kediri”.
Dewan Pengawas SaRoJa – Sahabat Boro Jarakan, Supriyo, menegaskan, bahwa kemenangan gugatan warga di pengadilan seharusnya menjadi momentum besar bagi Pemkot Kediri untuk mengevaluasi diri total. Pemerintah daerah didesak segera mengubah pola komunikasi satu arah yang dinilai minim pelibatan masyarakat terdampak.
Tanyakan Komitmen “Harmoni Kediri”
Menurut Supriyo, langkah Pemkot Kediri dalam memaksakan kebijakan pengelolaan TPA Pojok tanpa persetujuan jujur dari warga sekitar memperlihatkan pergeseran sikap kepemimpinan. Konsep pembangunan inklusif yang dijanjikan kini dinilai berganti menjadi sikap arogan.
”Apakah sudah bergeser makna pemerintahan yang selama ini digaungkan ‘Harmoni Kediri’ menjadi arogansi kekuasaan? Masyarakat di sekitar TPA seolah hanya dijadikan pelengkap atau objek kebijakan belaka. Padahal, merekalah yang harus menanggung dampak buruknya secara langsung,” kata Supriyo kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, janji modernisasi TPA yang terus diembuskan para pemangku kebijakan belum menunjukkan konsep konkret di lapangan. Bagi warga terdampak, wacana pengelolaan sampah modern tersebut masih sebatas janji manis tanpa bukti nyata.
Tak Gentar Hadapi Perlawanan Hukum Pemkot
Sikap Pemkot Kediri yang berencana mengambil langkah hukum lanjutan pasca-putusan PN Kota Kediri juga ditanggapi dingin oleh pihak warga. Supriyo menegaskan, warga penggugat tidak akan mundur sedikit pun meskipun kasus ini berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
”Silakan kalau mau banding, bahkan kasasi sekalipun. Kami dan warga tidak akan gentar menghadapinya. Justru kami patut bertanya, apakah Pemkot ini pengayom masyarakat atau justru bertindak seperti penjajah?
Lingkungan warga dijadikan tempat sampah tanpa perlu ada persetujuan yang benar,” ujarnya berapi-api.
Perjuangan hukum ini, lanjutnya, adalah hak dasar warga untuk membela ruang hidup yang sehat dan aman dari ancaman pencemaran lingkungan jangka panjang. Supriyo juga berharap insan pers tetap menjaga independensi serta tidak terbawa arus kepentingan dalam menyuarakan jeritan warga.
Buka Suara Soal Alasan di Balik Gugatan
Di akhir pernyataannya, Supriyo menekankan bahwa rangkaian aksi hukum ini bukan didasari oleh rasa benci terhadap kepemimpinan Wali Kota Kediri maupun jajarannya. Langkah ini diambil murni sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan warga terhadap tanah kelahirannya agar tata kelola kota bisa berjalan lebih baik.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah mengadili perkara ini secara adil dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
”Tiada kekuatan dan kekuasaan yang tidak berakhir. Tak ada gading yang tak retak, gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang. Kami akan tetap berkomitmen melawan kebijakan yang merugikan masyarakat dengan segala kemampuan yang kami miliki,” pungkasnya.
Sementara itu Agus Manfaluti selaku Kuasa Hukum Tergugat ( Pemerintah Kota Kediri) mengaku dalam Minggu depan akan melayangkan materi banding atas putusan yang telah dibuat Hakim Majelis Pengadilan Kota Kediri.
“Kalau tidak Senin Selasa Minggu Depan.Dan Dia menyebut jika gugatan pokok atau petitum pokok dari penggugat telah ditolak. “Ada dua petitum pokok yaitu terkait ganti rugi dan relokasi. Itu sudah ditolak.terkait permintaan penggugat untuk merelokasi TPA, Majelis hakim menyatakan, keberadaan TPA di suatu daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,”terangnya Jum’at (7/8/2026) Sore.
Lebih lanjut Agus panggilan akrab Kuasa Hukum menyebut jika gugatan pokok atau petitum pokok dari penggugat telah ditolak. “Ada dua petitum pokok yaitu terkait ganti rugi dan relokasi. Itu sudah ditolak,” ujar Agus.
Untuk diketahui, terkait permintaan penggugat untuk merelokasi TPA, Majelis hakim menyatakan, keberadaan TPA di suatu daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sesuai UU itu pula, pemerintah berhak menetapkan lokasi TPA di suatu wilayah. Sebab, pemilihan tempat jadi bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dan mengenai ganti rugi materiil Rp 10 juta per jiwa dan imateriil sebesar Rp 100 juta per jiwa juga ditolak. Itu berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang harus dilakukan secara terperinci. Ternyata selama proses persidangan kerugian yang nyata itu tidak mampu dibuktikan secara terperinci oleh para penggugat.
“Dari situ sebenarnya sudah selesai tetapi di luar perkiraan kami selaku tergugat, hakim tiba-tiba memberikan putusan yang bisa dikatakan ultra petita. Dari Ultra petita bisa diartikan bahwa majelis hakim mengabulkan suatu hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta dalam petitum gugatan penggugat.
Menurut Agus, hal ini melanggar pasal 178 ayat 3 Herziene Indonesische Reglement (HIR). Itu kaitannya dengan poin yang menyatakan bahwa pemerintah sebagai pihak tergugat berkewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah terpadu dengan melibatkan warga dan itu tidak ada di petitum gugatan tapi hakim tiba-tiba memunculkan dalam putusan.
Dari keterangan rencana materi Banding dari Kuasa Hukum Tergugat, Supriyo mantan aktivis “98 ini sekali lagi menegaskan, kalau berbicara Undang-Undang, bicara harus utuh jangan sepotong-sepotong yang menguntungkan sepihak saja.
” baca juga pasal-pasal dan juknisnya yang mengatur tentang IPAL dan jarak Lokasi TPA dan Pemukiman warga, termasuk kedudukan lebih dulu mana antara TPA dan Pemukiman warga,”tegasnya. (Ef)




