spot_img
Trending
Rabu, Mei 13, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Satreskrim Polres Madiun Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sawah dan Permukiman

Satreskrim Polres Madiun Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sawah dan Permukiman

17
Foto : Barang bukti Sepeda motor yang berhasil di amankan Polisi.

MADIUN, MADUTV – Polres Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam press release yang digelar di Gedung Tantya Sudhirajati,(14/4/2026), Polisi mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi para pejabat utama Polres Madiun. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan pengungkapan dua kasus curanmor yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Madiun.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng. Korban yang tengah beraktivitas di sawah memarkirkan sepeda motor dengan kondisi kunci masih menancap. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SDR (50), seorang buruh tani, saat hendak menjual motor hasil curian.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 12 April 2026 di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan. Tersangka berinisial STR (23) mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di rumah. Peristiwa ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari rekannya yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut di rumah pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Madiun.

Dari pengungkapan dua kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta sejumlah barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Modus yang digunakan pelaku yakni mengincar sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap, terutama di lokasi sepi seperti area persawahan dan lingkungan rumah.

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, kedua kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Madiun.

Polres Madiun menegaskan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menekan angka kriminalitas di lingkungan sekitar. (Rie)