spot_img
Sabtu, Maret 7, 2026
Beranda BERITA UTAMA Satreskoba Polres Blitar Kota Amankan 6 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Residivis Kasus...

Satreskoba Polres Blitar Kota Amankan 6 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Residivis Kasus Sabu-sabu

33
Foto : Polisi menunjukan barang bukti sabu-sabu dan okerbaya, Kamis (4/12/2025).

BLITAR, MADUTV – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota kembali mencatatkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Blitar. Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian operasi yang digelar beberapa hari terakhir. Satu dari mereka diketahui merupakan residivis kasus sabu-sabu, dan 3 kali menghuni bui.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Mereka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

“Dari enam tersangka yang kami amankan, satu merupakan residivis kasus sabu-sabu yang baru keluar penjara beberapa waktu lalu. Mereka kami tangkap dengan sejumlah barang bukti yang cukup kuat,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, ponsel untuk transaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Satu tersangka residivis sabu, AJR warga Desa Garum, Kecamatan Garum mengaku baru keluar bui pada ahkir bulan Oktober yang lalu. Dirinya posotif mengkonsumsi sabu sebagai doping/obat kuat untuknya bekerja.

“Sebagai doping, untuk kerja biar kuat. Keluar ahkir bulan Oktober yag lalu dan Tertangkap pada awal bulan November kemarin,” ungkap AJR.

Kompol Subiantana menambahkan, modus para tersangka beragam. Ada yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, ada pula yang bertugas sebagai kurir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami terus melakukan penyelidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (Suk)