
MADUTV, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan sebagai upaya meningkatkan kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar pada 21 Juli 2026 dengan Nomor: 551/541/401.112/2026 tentang rencana rekayasa lalu lintas di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Jalan Diponegoro Timur.
Salah satu perubahan utama adalah penerapan sistem satu arah di Jalan Sawo Barat. Arus lalu lintas akan diberlakukan satu arah dari barat menuju timur hingga Simpang Empat Jalan Sawo–Jalan Mangga.
Seiring penerapan tersebut, Dinas Perhubungan juga menyiapkan sejumlah rute alternatif. Kendaraan dari Jalan Wuni menuju arah barat atau Jalan Citandui akan diarahkan melalui Jalan Mangga, Jalan Delima, JalanbCokroaminoto, kemudian menuju Jalan Citandui. Pengendara dari Jalan Sawo Timur yang hendak menuju arah barat juga akan melalui jalur yang sama. Sementara kendaraan dari Jalan Kuweni menuju Jalan Citandui diarahkan melalui Jalan Mangga, Jalan Delima, Jalan Cokroaminoto, lalu menuju Jalan Citandui.
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diterapkan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC). Jalan Kalimantan yang sebelumnya berlaku satu arah ke timur akan diubah menjadi satu arah ke barat. Jalan Sulawesi yang semula satu arah ke barat diubah menjadi satu arah ke timur. Perubahan serupa juga berlaku di Jalan Merapi yang kini menjadi satu arah ke timur. Sedangkan Jalan Timor yang sebelumnya dua arah akan diberlakukan satu arah ke barat.
Pemerintah Kota Madiun juga mencabut rambu larangan bagi kendaraan roda dua dari arah timur Jalan Diponegoro. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik bagi pengguna sepeda motor di kawasan tersebut.
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berupa sosialisasi sekaligus uji coba dimulai pada 1 hingga 16 Agustus 2026. Selanjutnya dilakukan evaluasi selama periode 8 hingga 16 Agustus 2026 untuk melihat efektivitas rekayasa yang diterapkan. Setelah melalui proses evaluasi, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara permanen mulai 17 Agustus 2026.
Pemerintah Kota Madiun mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas selama masa sosialisasi dan uji coba berlangsung. Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Kota Madiun. (Rie)




