
BANYUWANGI, MADUTV – Aksi bejad dilakukan GML (24), pemuda asal Dusun Setembel, Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Terjerat nafsu birahi, ia tega menyetubuhi L (14), pelajar Kelas IX SMP asal Kecamatan Muncar.
Mirisnya, korban merupakan mantan pacar pelaku. Dugaan persetubuhan itu dilakukan GML saat korban berkunjung ke rumah teman.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan, korban diduga disetubuhi pelaku pada Selasa, 24 September 2004. Kala itu korban didatangi pelaku ketika berkunjung ke rumah temannya.
“Korban menurut sejumlah saksi merupakan mantan pacarnya. Singkat cerita ketika berkunjung ke rumah temannya, korban kemudian dijemput pelaku dan akhirnya menginap di rumah pelaku,” katanya, Kamis (03/9/2024).
Korban yang tengah tertidur lelap di salah satu kamar, kemudian didatangi pelaku yang saat itu tidur di ruang tamu. Disinilah kemudian muncul keinginan untuk menyetubuhi mantan pacarnya tersebut.
Korban, lanjut Dayat, sebenarnya sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan saat dibangunkan. Akan tetapi, korban kemudian termakan bujuk rayau dan tipu muslihat pelaku.
“Korban sempat menolak ajakan berhubungan layaknya suami istri karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun karena bujuk rayu yang pelaku disitu bersedia bertanggungjawab, akhirnya korban mengiyakan keinginan pelaku,” jelasnya.
Korban yang sebelumnya dicari-cari keberadaannya oleh orang tuanya, kemudian buka mulut atas peristiwa yang dialaminya. Orang tua pun geram dan kemudian melapor ke polisi.
Tak berselang lama, polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dayat menyebut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan GML sebagai tersangka.
Turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kaos, rok, jaket, celana dan pakaian dalam milik korban.
“Beberapa pakaian milik korban turut kita amankan sebagai barang bukti. Termasuk hasil visum korban,” tambah Dayat.
Atas tindakannya, Dayat menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal pidana persetubuhan anak dibawah umur. Serta Undang-undang Perlindungan Anak.
“Kita sangkalan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tandasnya.
(Gus)




