spot_img
Trending
Sabtu, Agustus 1, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

1

MADUTV, PROBOLINGGO — Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sepekan terakhir. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 20,01 gram.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pengungkapan itu berlangsung pada periode 23-29 Juli 2026 di dua lokasi, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Rincian kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat, 31 Juli 2026.

“Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” kata Rico.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial MR, 27 tahun, karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran; MAK, 27 tahun, wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran; dan KA, 36 tahun, wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Selain sabu seberat 20,01 gram, polisi turut menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas sabu.

Rico mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Gus)