spot_img
Trending
Jumat, Juli 24, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Perempuan Penghuni Kos...

Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Perempuan Penghuni Kos di Jalan Kedondong

54
Foto : AKP Rudy Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota

BLITAR, MADU TV – Polres Blitar Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan penghuni kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Kasus ini terungkap usai korban MT 25 tahun ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos pada Rabu (20/8/2025) pagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dan pemilik kos.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang kami amankan, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Rudy, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, pelaku MKS 35 tahun diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Dugaan sementara, penganiayaan terjadi karena persoalan pribadi yang memicu pertengkaran.

“Oleh pelaku korban sempat dipiting dan dipukul. Untuk motif masih terus kami dalami, namun tersangka mengakui sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. (Suk)