spot_img
Trending
Senin, Juli 27, 2026
Beranda Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Pemuda

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Pemuda

105

MADIUN MADU TV – Polres Madiun menggelar press conference pada Kamis,(15/05/2025), di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun, guna menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Dalam kejadian tersebut, korban bernama AIS bersama rekannya, JR, sedang berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok. Tiba-tiba, sekelompok pemuda yang mengendarai konvoi sepeda motor melintas dari arah utara. Sebagian dari mereka berhenti dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap AIS. Korban dipukul, ditendang, bahkan dipukul menggunakan wadah galon air, serta dipaksa melepas kaos yang dikenakannya.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Madiun telah mengamankan total 14 orang terkait kejadian ini. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 merupakan korban, dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan. Mengingat sebagian pelaku merupakan anak di bawah umur, proses penyidikan juga mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Kapolres.

Kapolres Madiun Juga menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan merupakan pertikaian antar perguruan pencak silat sebagaimana yang ramai dibicarakan. “Ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh komunitas bernama All Pemuda Hijrah023. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, dan berkumpul di Madiun untuk suatu pertemuan,” ujarnya.(Rie)