spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Parkir Rp10 Ribu Saat Malam Tahun Baru Tuai Keluhan Warga, Jukir Minta...

Parkir Rp10 Ribu Saat Malam Tahun Baru Tuai Keluhan Warga, Jukir Minta Maaf

28

MADUTV, MADIUN – Tarif parkir sebesar sepuluh ribu rupiah yang ditarik oleh juru parkir saat malam pergantian tahun baru di Kota Madiun menuai keluhan dari masyarakat. Usai kejadian tersebut, juru parkir yang bersangkutan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Pungutan retribusi parkir di luar ketentuan saat malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Madiun menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terdengar suara seorang perempuan yang merekam kejadian saat dirinya mengaku ditarik parkir sepeda motor sebesar Rp10 ribu di Jalan Jawa, tepatnya di depan Bank Jatim, usai berkunjung ke kawasan PSC untuk merayakan pergantian tahun, Rabu dini hari, 1 Januari 2026.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Dinas Perhubungan Kota Madiun memanggil juru parkir bernama Nofal Prabowo untuk dimintai keterangan. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Nofal juga menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Madiun serta masyarakat Kota Madiun atas kegaduhan yang terjadi.

Dalam keterangannya, Nofal Prabowo mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan kembali menarik tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Madiun, Gadung Triyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan Wali Kota Madiun terkait kegaduhan retribusi parkir pada malam Tahun Baru. Ia menegaskan, Dishub telah memanggil juru parkir yang bersangkutan dan memastikan adanya komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Gadung juga mengimbau seluruh juru parkir di Kota Madiun agar menarik retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan serta kepercayaan masyarakat. (Rie)