spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda RAGAM BERITA OJK Cabut Ijin Usaha PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NAGAJAYARAYA SENTRASENTOSA Atas...

OJK Cabut Ijin Usaha PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NAGAJAYARAYA SENTRASENTOSA Atas Permintaan Pemegang Saham (Self Liquidation)

16

KEDIRI, MADUTV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari
Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti
minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada
Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank
Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap
muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT
Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober
2025 di Kantor OJK Kediri.

Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh
kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat
Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang
saham dimaksud, OJK telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya
Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain:

1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang๏ฟพundangan.

2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan Pemegang Saham oleh
Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan
dialihkan kepada Pemegang Saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan
sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari. OJK senantiasa bersama guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. (Ef)