
MADIUN, MADU TV – Tudingan penggunaan aset negara terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maidi-Bagus Panuntun (MADIUN) ditelisik Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Hasil penelusuran sementara, aset berupa satu unit minibus yang digunakan paslon bukan milik Pemkot Madiun.
‘’Kami sudah melakukan penelusuran. Informasi awal dari salah satu pihak menganggap itu (minibus,red) aset pemkot,’’ ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, Kamis (3/10/2024).
Novery mengaku telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Baik dari tim paslon maupun pemkot setempat. Hasilnya, pihak liaison officer (LO) paslon menampik tuduhan penggunaan aset negara. Sebab, minibus tersebut milik pribadi.
Sebelumnya, beredar di media sosial tik-tok adanya unggahan yang mempertanyakan minibus drink and coffe cycle digunakan paslon MADIUN saat menghadiri undangan KPU dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Nol Kolometer pada 25 September lalu.
Di sisi lain, pihak Pemkot Madiun juga memberikan keterangan jika kendaraan yang dituduhkan bukan milik pemkot. Untuk memastikan, Bawaslu akan meminta keterangan atau klarifikasi dan bukti dukung jika kendaraan tersebut benar milik pribadi.
‘’Harus ada bukti dukung sebagai syarat bahwa tidak ada aset kendaraan negara yang digunakan oleh paslon,’’ ujarnya.
‘’Rencananya klarifikasi kami lakukan segera. Kalau pihak paslon disibukkan agenda kampanye, kami dapat melakukan jemput bola agar persoalan ini segera klir,’’ imbuh Novery.
Dia menambahkan, ketentuan penggunaan aset milik negara telah diatur dalam PKPU 13/2024. Aset negara dilarang digunakan untuk kepentingan politik paslon. ‘’Jika melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan berlaku,’’ pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon MADIUN, Widodo Ponco Putro memastikan kendaraan yang dituduhkan bukan aset milik Pemkot Madiun. Melainkan milik pribadi. Pun pihaknya dapat memastikan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan. Baik surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
‘’Tidak benar (tuduhan, red). Kendaraan punya pribadi. Apa yang disampaikan pihak-pihak tertentu tidak benar,’’ terangnya.
‘’Harusnya Bawaslu cek dulu ke aset pemkot (BPKAD, Red). Ada tidak kendaraan tersebut sebagai aset pemkot,’’ pungkasnya.
Widodo menegaskan, pihaknya tak keberatan jika Bawaslu hendak melakukan klarifikasi hingga meminta bukti dukung kepemilikan kendaraan pribadi. Pun meminta keterangan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.(Rie)




