
MADUTV, TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk periode anggaran 2025–2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (11/4/2026) malam, KPK menyebut kegiatan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung berinisial GWS sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan menekan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan.
Modus yang dilakukan, GWS meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap loyal dan mengikuti perintah.
Selain itu, para pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di instansi masing-masing.
Tak hanya itu, GWS diduga meminta sejumlah uang kepada sedikitnya 16 OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan uang mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar.
Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2 miliar. Bahkan, dalam beberapa kasus, GWS meminta hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran yang diberikan kepada OPD, sehingga para pejabat seolah memiliki “utang” kepada bupati.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang dan penunjukan langsung rekanan tertentu. Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung. Setelah pemeriksaan awal, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Penangkapan bermula dari informasi adanya penyerahan uang tunai kepada bupati melalui perantara ajudan.
Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan uang beserta pihak-pihak yang terlibat. KPK menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. (Haq)

