Korupsi Dana Desa 721 Juta, Mantan Kepala Desa di Probolinggo Ditahan

201
Tersangka, Mantan Kepala Desa Kab Probolinggo Terjerat Kasus Korupsi Penyelewengan APBDes dan Dana Desa

PROBOLINGGO, MADUTV – Mantan Kepala Desa Kabupaten Probolinggo jadi tersangka kasus korupsi penyelewengan APBDes tahun anggaran 2018 sampai 2021 dan ditahan terkait Korupsi dana desa sebesar 721 juta.

Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial H (42), Mantan Kepala Desa itu juga sudah ditahan dibawah naungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan cukup bukti. Sehingga terhadap H patut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, Rabu (18/9/2024).

Kasus ini berawal ketika terdapat adanya pengerjaan proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021 diantaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT RT. 14 RW. 04 di Dusun Alasmalang. Selain itu, dalam pengelolaan DD, ADD, dan Silpa, mantan Kepala Desa Sidodadi periode 2018-2021 tersebut tidak membuat surat pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dengan tidak didukung oleh dokumentas, nota, kwitansi, spesifikasi, SPPD, dan SK tim. Sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim BPK RI, didapatkan adanya temuan kerugian negara sejumlah Rp 721 juta,” bebernya.

Bahwa H saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, H dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Gus)