Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

IPTU Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung,

TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membekuk komplotan penggelapan mobil rental asal Kediri. Mereka berhasil menggelapkan sebuah mobil rental yang dimiliki oleh seorang warga Tulungagung. Para pelaku menggunakan identitas palsu saat merental mobil korban, dan kemudian mobil tersebut dijual.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung ini masing-masing berinisial IRA (24), warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri; DSP (40), warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri; dan GW (42), Desa Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ketiganya kini harus mendekam di sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komplotan ini berhasil menggelapkan mobil rental milik YNI, warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku yang hendak menyewa mobil Avanza miliknya. Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan KTP dan sepeda motor sebagai jaminan.

Awalnya, pelaku hanya menyewa mobil selama satu hari, namun kemudian memperpanjang sewa. Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan dua pelaku berhasil diamankan di rumahnya, sementara satu pelaku lainnya ditangkap saat berada di salah satu kontrakan di Kediri.

IPTU Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencari sasaran secara random dengan menggunakan aplikasi Google Map. Selanjutnya, mereka menggunakan KTP palsu sebagai jaminan, serta meninggalkan sepeda motor dan STNK sesuai perjanjian persewaan. Mobil Avanza yang dibawa kabur oleh pelaku sudah dijual dan saat ini masih dalam proses pencarian.