BLITAR, MADUTV – Komplotan pelaku pecah kaca mobil beraksi di jalur Blitar-Tulungagung. Tepatnya di Jalan Raya Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Komplotan ini menggasak uang milik nasabah bank senilai Rp 100 juta. Modus operandinya adalah dengan membuntuti calon korban dari Bank. Kemudian mengempeskan ban mobil. Kemudian saat pemilik sibuk mengganti ban, maka mereka akan beraksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya.
“Modus operandi menyasar dengan cara mengempeskan ban dan memecahkan kaca. Di wilayah hukum Polres Blitar Kota korban mengambil uang di salah satu Bank kemudian ban dikempes dan saat sudah diganti dalam perjalanan kempes lagi. Jadi saat korban minggir saat konsentrasi mengganti ban, pelaku langsung mengambil uang di jok dengan cara memecah kaca mobil,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika.
Gede menyebutkan, ada 2 pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Sementara 6 pelaku lainnya diamankan oleh Polres Blitar, Polres Malang Kota dan Polres Tulungagung. Itu karena, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.
“Mereka merupakan komplotan, beroperasi antar provinsi. Kemudian saat ini masing-masing pelaku kami klasifikasikan sesuai TKP pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Gede, dua pelaku Sumatra Selatan itu akan digunakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.(Suk)