spot_img
Trending
Selasa, Juni 2, 2026
Beranda RAGAM BERITA Kiai Asep Desak Aparat Tegakkan Hukum Tambang Ilegal di Mojokerto

Kiai Asep Desak Aparat Tegakkan Hukum Tambang Ilegal di Mojokerto

527

Mojokerto – Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, menyerukan agar aparat penegak hukum di Kabupaten Mojokerto segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Seruan tersebut disampaikan Kiai Asep sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh terhadap tambang ilegal di berbagai daerah.

Menurutnya, praktik pertambangan liar di Mojokerto sudah sangat meresahkan. Bahkan, ada pihak yang memanfaatkan nama Koperasi Amanatul Ummah untuk menjalankan kegiatan ilegal, sehingga mencoreng reputasi pesantren.

Kiai Asep menilai keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Selain kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kegiatan tersebut juga memperparah kerusakan lingkungan akibat tidak adanya reklamasi pasca-penambangan.

“Tambang ilegal itu jelas merusak karena tidak mereklamasi bekas galian. Tidak memberi pemasukan untuk negara, tidak memberi PAD untuk daerah, malah menghancurkan alam yang akan diwariskan kepada anak cucu kita,” tegas Kiai Asep dalam jumpa pers di Pacet, Mojokerto, Jumat (7/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah memiliki komitmen kuat untuk mengelola sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan. Karena itu, aparat di daerah diminta tidak tinggal diam dan segera menindak setiap pelanggaran.

“Presiden sudah menginstruksikan agar tambang ilegal ditindak, tak peduli siapa yang membeking. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab masa depan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kiai Asep menyoroti indikasi keterlibatan oknum aparat yang justru melindungi praktik tambang ilegal dengan dalih membantu perekonomian warga. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Memang ada masyarakat yang bekerja di tambang karena desakan ekonomi. Tetapi yang lebih salah adalah mereka yang mengambil keuntungan, membiarkan perusakan alam demi memperkaya diri. Itu harus ditertibkan,” kata Kiai Asep.

Berdasarkan data pemerintah daerah, tercatat sekitar 100 titik tambang beroperasi di Mojokerto, namun hanya sembilan lokasi yang memiliki izin resmi. Sebagian di antaranya bahkan berada di area berisiko tinggi, seperti di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Jawa–Bali di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena aktivitas galian telah mendekati pondasi tiang SUTET. Meski demikian, kegiatan alat berat dan truk pengangkut material masih terus berlangsung tanpa papan izin dari Kementerian ESDM.

Kiai Asep pun meminta aparat untuk meningkatkan pengawasan dan segera menertibkan tambang-tambang ilegal agar kerusakan tidak semakin meluas.

“Kalau tambang dibiarkan liar, air jadi kering, tanah longsor, udara rusak, dan masyarakat miskin tetap miskin. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” tutupnya. (Red/Aji)