KEDIRI, MADUTV – Kordinator Aliansi Kediri Bersatu Supriyo mendatangi Mapolres Kediri Kota guna menanyakan perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Tingkat SMA/SMK di Kota Kediri Tahun 2024.
Didampingi itu Priyo panggilan akrab mantan aktivis 1998 ini juga diklarifikasi atas pemberitahuan SP2HP yang dilayangkan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Priyo menjelaskan, ada dugaan oknum penyelenggara negara yang bisa terseret dalam kasus tersebut. Namun karena ini lagi memasuki tahapan Pilkada Serentak dimungkinkan tahun depan usai Pilkada akan muncul tersangka.
“Ya ada satu oknum penyelenggara negara yang bisa berpotensi menjadi tersangka dan dimungkinkan bisa dua orang tersangkanya. Dan sejauh ini setidaknya sudah ada 30 an saksi yang telah diperiksa serta akan juga bisa diperiksa atau diklarifikasi ulang termasuk oknum Wakil Rakyat guna membuat terang kasus itu,” jelasnya saat di konfirmasi, Senin (1/10/2024).
Priyo berharap, kasus ini bisa selesai sebelum adanya PPDB Tahun 2025 mendatang sehingga tidak muncul lagi praktek-praktek yang sangat merugikan dikalangan masyarakat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota IPTU Fatkhur Rojikin saat dikonfirmasi melalui ponselnya belum ada respon.
Sekedar diketahui, kasus itu awalnya diadukan Aliansi Kediri Bersatu atas dugaan pungli dan Gratifikasi oleh LSM dan Perkumpulan Pemuda yang ada di Kediri yang tergabung di Aliansi Kediri Bersatu Sesuai surat aduan tertanggal 15 Juli 2024 yang dilayangkan ke Kapolres Kediri Kota. Aliansi Kediri Bersatu, menceritakan dalam surat tersebut yang berisi beberapa aduan dari masyarakat kepada kami, serta beberapa keluh kesah masyarakat yang kami dengar, ditambah hasil investigasi kami terkait isu dugaan praktek – praktek suap dan gratifikasi kepada para penyelenggara negara dalam hal ini Proses PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) Tahun Ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK Kediri.
Kami Aliansi Kediri Bersatu, yang mempunyai peran sebagai salah satu kontrol sosial masyarakat, bersama dengan ini menyampaikan Surat Aduan ke POLRES KEDIRI KOTA terkait dengan dugaan kami diatas. Untuk segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun sebagai pendukung dari Aduan ini, kami lampirkan beberpa bukti terhadap dugaan tersebut.
Dari surat aduan itu setidaknya ditanda tangani oleh ALIANSI KEDIRI BERSATU mulai dari SAROJA, PMDH POJOK BERKEMBANG, PC SAPMA PP KOTA KEDIRI, GELORA CINTA NEGERI, GMBI, REKAN INDONESIA, GPM SWAHIRA dengan di tembuskan ke Polda Jatim, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan KPK.
Sebelumnya Supriyo salah satu perwakilan dari Aliansi Kediri Bersatu menuturkan, sejauh ini dirinya cukup prihatin dengan adanya dugaan catut mencatut nama seseorang dalam memuluskan praktek KKN yang diindikasi dan patut diduga ada suap maupun gratifikasi dalam praktek PPDB 2024-2025 ditingkat SMA/SMK khususnya di Kota Kediri,” terangnya.(Ef)