spot_img
Senin, April 27, 2026
Beranda EKONOMI Horee..Data Penerima Bansos Dampak TPA Sudah Muncul, Mekanisme Sanggah Terbuka Hingga 30...

Horee..Data Penerima Bansos Dampak TPA Sudah Muncul, Mekanisme Sanggah Terbuka Hingga 30 April 2026

6

MADUTV, KEDIRI – Ribuan Masyarakat terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Klotok Pojok Mojoroto Kota Kediri harus meneliti datanya masing masing dan memiliki memiliki waktu terbatas untuk memastikan haknya terpenuhi.

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) resmi membuka masa sanggah bagi warga yang belum terakomodasi maupun yang sudah masuk dalam daftar sementara penerima bantuan sosial (bansos) hingga akhir April ini.

​Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menegaskan bahwa proses transparansi ini sangat penting agar bantuan tepat sasaran. “Batas waktu pengajuan sanggah untuk perbaikkan berlaku mulai 24 hingga 30 April 2026. Kami menghimbau warga untuk proaktif melakukan pengecekan,” ujarnya.

​Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria sesuai Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2020 namun namanya tidak tercantum, dapat mengajukan keberatan dengan langkah-langkah berikut:
​Mengunduh dan melengkapi formulir sanggah/banding di tautan intip.in/daftarsementaradampakTPA2026.
​Mendapatkan tanda tangan pengesahan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat.
​Menghadirkan 3 orang saksi dari warga sekitar beserta fotokopi KTP mereka.

​Pengajuan dapat dilakukan pada jam kerja (08.00–14.00 WIB) melalui Kantor DLHKP di Jl. Mayor Bismo No. 4, Kantor Kelurahan Pojok, atau melalui layanan hotline chat WhatsApp di nomor 0813-9329-7591.

​Rincian Sebaran Penerima di Empat Zona
​Berdasarkan hasil verifikasi terbaru pada April 2026, ribuan warga di Kelurahan Pojok telah terdata sebagai calon penerima kompensasi. Berikut adalah rincian jumlah penerima berdasarkan hasil kajian dampak lingkungan:
​Zona 1: 1.419 penerima.
​Zona 2: 1.653 penerima.
​Zona 3: 2.775 penerima.
​Zona 4: 1.235 penerima.
​Koreksi Data dan Verifikasi Digital
​Selain memfasilitasi warga yang belum terdaftar, DLHKP juga membuka ruang koreksi bagi warga yang sudah masuk daftar namun terdapat kesalahan administrasi. Kesalahan pada penulisan Nama, NIK, Nomor KK, hingga Nomor Rekening harus segera diperbaiki agar proses pencairan tidak terkendala.

​Warga bisa melihat daftar fisik yang telah ditempel di Papan Pengumuman Kelurahan Pojok dan rumah Ketua RT, atau mengaksesnya secara mandiri melalui gawai masing-masing.

​”Kami berharap kolaborasi antara RT, RW, dan warga dapat berjalan maksimal dalam sisa waktu yang ada, sehingga data final nanti benar-benar akurat,” pungkas Indun. (Ef)