
JAKARTA – DPD RI resmi membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 sebagai langkah dalam mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu serentak tahun ini. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan DPD RI dan rapat pleno Panitia Pengawas Musyawarah (PANMUS) yang diselenggarakan pada 3 Januari 2024.
Menyikapi usulan dari Komite I, yang menginginkan peningkatan pengawasan terhadap proses pemilu, DPD RI secara resmi membentuk posko pengaduan guna merespons dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama penyelenggaraan pemilu tahun ini.
Mahyu Darma, Kepala Biro PHM Setjen DPD RI, menyatakan bahwa pembentukan Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilu di berbagai daerah. “Posko ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung,” ujar Mahyu Darma.
Posko Pengaduan ini diinisiasi sebagai upaya konkret DPD RI dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan adil. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan yang diterima, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan tanpa gejolak.
Dalam pengumuman yang disampaikan pada 10 Januari 2024, DPD RI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mengawasi jalannya pemilu. Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi kanal pengaduan yang efektif dan efisien, guna menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang berkualitas.




