
Bangkalan, MADU TV- Aksi kekerasan dalam rumah tangga di Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, mengantarkan petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan seorang pelaku. Dalam proses penangkapan, polisi curiga dengan gerak-gerik pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, terungkap bahwa pelaku juga menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Kejadian ini bermula dari laporan warga terkait pertengkaran rumah tangga yang berujung pada pemukulan terhadap istri oleh seorang pria bernama Sidun. Pada tanggal 14 Februari lalu, petugas yang sedang melakukan pengamanan pencoblosan pemilu mendapat laporan tersebut dan segera menuju lokasi kejadian.
Petugas berhasil mengamankan Sidun, dan curiga dengan gerak-geriknya, mereka melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram, beserta alat hisap yang disimpan di dalam rumahnya.
“Barang terlarang seperti sabu-sabu, alat hisap, korek api, dan satu buah dompet berhasil diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat satu, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan.
Dalam keterangan lebih lanjut, terungkap bahwa barang terlarang tersebut didapat pelaku dari seorang temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, narkotika yang ditemukan di rumah pelaku disinyalir untuk konsumsi pribadi.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Wartawan : Abraham | Editor : Riaza Romy







