
MADUTV, KEDIRI – Tindakan Dua Oknum Warga Plosoklaten Kabupaten Kediri bener nekat, dengan upaya mengelabui petugas keduanya menanam ganja di dalam pot dan akhirnya gagal total.
Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membongkar praktik budidaya narkotika jenis ganja itu, pada Kamis (26/2/2026) malam.
Aksi nekat ini terendus petugas dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Kini, kedua pelaku terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi.
Awal penangkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial H (36) di kediamannya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok.
”Kami mengamankan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar dua minggu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, Jumat (27/2/2026).
Selain tanaman, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik H yang diduga kuat digunakan untuk koordinasi aktivitas ilegal tersebut.
Pengembangan Kasus: Pemasok Biji Ganja Tertangkap
Tak berhenti di H, polisi melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, muncul satu nama berinisial A (50) yang diduga sebagai pemasok biji ganja sekaligus rekan dalam budidaya ini. Petugas bergerak cepat menciduk A yang juga berlokasi di wilayah Plosoklaten.
Di lokasi kedua ini, temuan polisi jauh lebih besar. Dari tangan tersangka A, petugas menyita, 10 batang ganja usia dua minggu (dalam 2 pot kecil).
33 batang ganja usia tiga bulan (dalam 8 pot).
2 batang ganja ukuran sedang.
4,10 gram daun ganja kering.
3,60 gram biji ganja kering.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menanam ganja di dalam pot agar terlihat seperti tanaman hias biasa, guna menghindari kecurigaan tetangga dan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka A mengaku mendapatkan pasokan biji ganja tersebut dari seseorang berinisial F. Saat ini, F telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh Tim Satresnarkoba Polres Kediri.
”Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus budidaya ganja rumahan ini,” tegas AKP Sujarno.
Kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai aturan yang berlaku, keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan nantinya. (Ef)
jasa web bogor, jasa pembuatan website company profile, jasa pembuatan website jakarta, jasa website di depok, jasa web berita murah, jasa maintenance website perusahaan, jasa maitenance website berita, jasa landing page properti, website berite mirip liputan6, jasa desain ulang website, jasa buat website sekolah, jasa web yayasan, website media online, jasa website berita mirip detik, jasa web dealer mobil, jasa website traning center, jasa web event organizer, jasa buat website konstruksi, jasa pembuatan website umroh, jasa website travel, jasa hapus malware, jasa update konten seo, jasa peningkatan keamanan web wordpress




