
Blitar, MADU TV – Sebuah tragedi mengguncang warga Blitar, Jawa Timur, ketika seorang ayah tega menyekubuhi anak tirinya sendiri sejak usia 12 tahun dengan dalih menghilangkan pengaruh setan yang diduga dikirim oleh ayah kandung korban.
Kekejaman tersebut terungkap setelah korban, yang tidak bisa menahan penderitaannya lagi, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tragis ini kepada kakeknya.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap seorang ayah tiri di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, yang telah melakukan perbuatan tercela ini. Pelaku diduga telah menyekubuhi anak tirinya karena tidak bisa menahan nafsu birahinya.
Aksi keji pelaku dilakukan di hotel dan rumah korban sejak tahun 2019 hingga 2024. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa korban diguna-guna oleh ayah kandungnya, sehingga korban tidak berani memberitahukan kepada siapapun.
Pelaku telah mengakui perbuatannya kepada petugas. Ia mengaku telah membohongi korban dengan mengancam bahwa korban akan dijadikan tumbal oleh ayah kandungnya jika tidak mau melakukannya. Bahkan, tersangka menawarkan perlindungan kepada korban asalkan mau melakukannya.
Sementara itu, IPTU Samsul Anwar selaku menyatakan bahwa pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Blitar Kota dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak-anak di sekitar kita.
Wartawan : Suko Ramadhan | Editor : Riaza Romy




