
KEDIRI, MADUTV – Sikap tegas ditunjukkan oleh Kecamatan Mojoroto Kota Kediri terhadap PKL PKL di Lingkungan Pasar Campurejo Mojoroto Kota Kediri yang tidak mengindahkan himbauan 24 Agustus Kemarin.
Penertiban pedagang Kak Lima yang ada di Depan Pasar Campurejo ini dilakukan Senin (7/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan dan penataan yang telah dilakukan Kecamatan Mojoroto pada 24 Agustus 2026 lalu.
Sesuai batas waktu yang telah diberikan, sekitar 10 PKL beserta bangunan semi permanen di depan Pasar Campurejo kini telah dibersihkan. Satu bangunan yang masih tersisa dijadwalkan segera ditindaklanjuti untuk dibersihkan.
Para pedagang juga telah diarahkan untuk berjualan di dalam area pasar. Untuk mencegah munculnya kembali PKL di lokasi tersebut, pemerintah berencana memasang papan larangan berjualan di depan pasar.
Kasi Trantib Kecamatan Mojoroto, Rizki Yudadiantika, S.STP., M.Si., mengatakan penertiban berjalan kondusif dan mendapat pemahaman dari para pedagang.
“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan dengan baik dan tidak ada perlawanan. Ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Para pedagang juga sudah memahami dan diarahkan untuk berjualan di dalam area pasar.” Ujarnya
Tidak hanya di pasar Campurejo, Namun juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah kios dan ruko yang merupakan aset milik pemerintah dan disewakan kepada masyarakat.
Camat Mojoroto, Abdul Rahman, S.H., M.Si., menyebut total tunggakan sewa mencapai sekitar Rp217,6 juta.
Tunggakan tersebut berasal dari 11 kios yang telah dipetak-petak menjadi sekitar 24 unit. Pemerintah pun terus mengingatkan para penyewa agar segera memenuhi kewajibannya.
“Kami terus mengingatkan dan memberikan peringatan kepada para penyewa kios yang belum membayar. Jangan sampai nyaman menempati aset pemerintah tetapi kewajibannya tidak dibayarkan. Kalau tidak diselesaikan, tentu akan ada proses lebih lanjut melalui OPD atau instansi terkait.” Katanya
Abdul Rahman menegaskan, sewa kios dilakukan setiap tahun dan seluruh kewajiban pembayaran harus diselesaikan paling lambat akhir tahun.
Penertiban ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk berjualan. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan ketentuan tidak menggunakan akses yang diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun mengganggu fungsi jalan.
Pemkot Kediri berharap penataan ini dapat menjaga kawasan Pasar Campurejo tetap bersih, tertib dan nyaman, sekaligus mengembalikan fungsi akses jalan bagi masyarakat. (Ef)




