Bawaslu Kabupaten Blitar Tetapkan Status Laporan Pemutaran Lagu “Ini Rindu” Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

92
Anggota Bawaslu Kab Blitar saat menggelar rapat penetapan, (30/09/2024)

BLITAR, MADUTV – Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar, pada Selasa 24 September 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar pada Senin, 30 September 2024 menetapkan status laporan.

“Bahwa sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

Selain penetapan status tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar Meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, dalam waktu 2 x 24 jam.

“Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya,” tegas Jaka.

Jaka menjelaskan, pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar, karena adanya kejadian penampilan hiburan usai pengundian nomor urut Paslon pada Senin 23 September 2024, yang menampilkan lagu berjudul “Ini Rindu”.

Dari proses klarifikasi Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor, selama lima hari usai registrasi laporan, didapatkan keterangan untuk menjadi bahan kajian penetapan status laporan.

“Total ada 10 orang yang kami klarifikasi. Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang ada,” jelas Jaka.

Atas penetapan status laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Jaka, Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan hasil kajian tersebut.(Suk)