BLITAR, MADUTV – SN 73 tahun warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar diamankan polisi, saat melakukan penggrebekan sebuah warnet di Jalan Mawar Kota Blitar karena memfasilitasi judi online.
Kakek penjual pisang itu telah beberapa kali bermain judi online di warnet milik AN yang kini juga telah diamankan polisi.
Dihadapan petugas SN mengaku, main judol di warnet tersebut karena ajakan teman. Kata dia, semua fasilitas bermain judol telah disiapkan pemilik warnet.
“Tinggal main saja, semua sudah disediakan yang punya warnet,” kata Kakek SN.
Sementara AN pemilik warnet mengaku telah membuka usaha warnet sejak tahun 2017. Namun karena usahanya semakin sepi, ia memanfaatkan warnetnya jadi tempat bermain judol.
“Buka warnet sejak 2017. Kalau judi slot kurang lebih baru satu tahun karena semakin hari warnet itu semakin sepi,” ungkap Andris yang kini telah diamankan di Mapolres Blitar Kota.
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menuturkan, Sunarko merupakan satu dari 9 tersangka judol yang diamankan di warnet Jalan Mawar.
Kata dia, saat digerebek ada 8 orang pemain dan satu pemilik warnet yang diamankan.
“Jadi kita berhasil menggerebek sebuah warnet yang ternyata di dalamnya dijadikan tempat judi online. Ada 9 tersangka yang diamankan dari satu warnet tersebut,” ungkap Kompol Gede, Jumat (6/12/2024).
Dia menambahkan, dari warnet tersebut diamankan delapan set komputer dan satu set komputer khusus server.
“Jadi di warnet Jalan Mawar ini siapapun yang mau main judi online datang kesitu. Tempat dan akun disiapkan oleh pemilik warnet. Mereka tinggal main saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Suk)