5 Kali Bendahara KONI di Periksa Kejari Kota Kediri dan Akhirnya di Jebloskan ke Tahanan

226

KEDIRI, MADUTV – Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya menahan Diyan Ariyani tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.

Dijelaskan Nur Ngali Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri bila Dian Ariani dinyatakan sehat oleh pihak RSUd Gambiran Kota Kediri pada 29 April 2025 kemarin, kemudian Kejaksaan melanjutkan untuk memeriksa Dian sebagai saksi sekaligus tersangka untuk kelima kalinya.

“Ada tiga berkas dari Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah tersebut mulai dari Ketua , Wakil Bendahara dan Bendahara Dian Ariani sendiri,”terangnya

Nur Ngali menegaskan, sejauh ini Dian Ariani akan dilakukan penahanan untuk 20 Hari kedepan di Lapas Klas 2 A Kediri.Dan saat pemeriksaan serta dilakukan penahanan juga didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Tadi didampingi penasehat hukumnya diperiksa hingga sekitar jam Dua siang yang selanjutnya dilakukan penahanan. Kejaksaan Kota Kediri sejauh ini telah menyita barang bukti uang tunai sekitar 700 juta rupiah, dimana taksir kerugian dari Kasus tersebut mencapai kurang lebih 2,4 Milliar Rupiah,” tandas Kasipidsus Kejari Kota Kediri,Jumat (2/5/2025).

Sebelumnya Dian beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit sehingga kami terus berupaya untuk bisa memeriksa Dian guna menyelesaikan Kasus Dugaan Korupsi tersebut.

“Sebelumnya memang ada surat keterangan yang dilampirkan oleh penasehat hukum Dian, dari RS Kediri maupun dari RSJ Lawang Malang, sehingga Kejaksaan terus berupaya untuk juga membawanya ke RSJ Menur untuk perawatan, dan berlanjut untuk dibawa ke RSUD Gambiran Kota Kediri saat dilakukan pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, namun Dian mengalami sakit dan akhirnya hanya Ketua dan Wakil Bendahara yang dilakukan penahanan terlebih dahulu di Lapas Klas 2 A Kediri”tambahnya

Masih Kata Nur Ngali, Pemeriksaan belum selesai nanti kita agendakan lagi pemeriksaan di rutan kita tinggal menyelesaikan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya guna memenuhi kelengkapan berkas atas persoalan tersebut. (Ef)