spot_img
Trending
Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda BERITA VIDEO 2.146 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Kediri

2.146 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Kediri

279
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara ini bukan karena adanya distribusi berlebihan dari penyedia.

KEDIRI, MADU TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan pembakaran surat suara yang rusak sebanyak 2.146 lembar pada Selasa (13/2/2024) sore. Pembakaran ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penanganan terhadap surat suara yang tidak layak digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada 14 Februari 2024.

Pemusnahan kelebihan surat suara yang rusak terfokus pada lima jenis pemilihan dalam Pemilu 2024, yakni Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Proses ini dilakukan setelah dilakukan sortir di halaman kantor KPU Kota Kediri, yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 32, Kediri.

Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara ini bukan karena adanya distribusi berlebihan dari penyedia. Menurutnya, aturan menyatakan bahwa jumlah surat suara yang disediakan oleh penyedia adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Dari total 238.973 surat suara yang didistribusikan ke Kota Kediri, setelah disortir, hanya terdapat 2.146 surat suara yang rusak, atau kurang dari 1 persen.

Lebih lanjut, rincian surat suara yang rusak meliputi 46 lembar untuk PPWP, 87 lembar untuk DPD, 315 lembar untuk DPR RI, 1.354 lembar untuk DPRD Provinsi, dan 344 lembar untuk DPRD Kabupaten/Kota. Totalnya, sebanyak 2.146 lembar surat suara yang dimusnahkan.

Pusporini Endah Palupi menegaskan bahwa surat suara yang telah diganti oleh penyedia hari ini dilakukan pemusnahan karena merupakan kelebihan surat suara yang rusak akibat proses sortir dan lipat. Ia juga menambahkan bahwa seluruh surat suara sudah didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 856 TPS.