spot_img
Trending
Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Aceh 13.363 KPPS di Aceh Utara Resmi Dilantik, Akan Bertugas di 1.909 TPS

13.363 KPPS di Aceh Utara Resmi Dilantik, Akan Bertugas di 1.909 TPS

196
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara resmi melantik 13.363 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 27 kecamatan, dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024.

Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara resmi melantik 13.363 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 27 kecamatan, dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024. Proses pelantikan ini berdasarkan Keputusan KIP Nomor 1669 tahun 2023 mengenai pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Pelantikan dilakukan pada Kamis, 25 Januari 2024, di lapangan terbuka di seluruh kecamatan. Sebanyak 13.363 petugas KPPS ini akan bertugas di 1.909 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 852 desa di Kabupaten Aceh Utara.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung secara serentak di seluruh kecamatan, termasuk di Kecamatan Cot Girek, Lhoksukon, Meurah Mulia, Nibong, dan Samudera.

Hendra, Ketua PPK Cot Girek, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kecamatan Cot Girek sendiri, terdapat 448 petugas KPPS yang telah dilantik. Pelantikan ini menandai tahap awal persiapan menuju Pemilu 2024, di mana KPPS akan memainkan peran sentral dalam melaksanakan pesta demokrasi.

Setelah pelantikan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon secara serentak. Sebanyak 2.761 bibit pohon ditanam oleh PPK bersama Muspika, PPS, dan KPPS di 1.909 TPS yang tersebar di 852 desa di Aceh Utara.

Pelantikan dan kegiatan penanaman bibit pohon ini menjadi langkah awal menuju pelaksanaan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berkelanjutan. Kehadiran 13.363 petugas KPPS yang baru dilantik diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara di Aceh Utara.