PAMEKASAN, MADUTV – Warung kopi Eks PJKA atau biasa di sebut Tapsiun yang berada di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Rabu (13/11/2024), dikeluhkan masyarakat sekitar karena dijadikan tempat para pemuda pesta miras hingga transaksi wanita penghibur ala warung pangku.
Warkop tapsiun setiap malamnya ramai pengunjung dari kaum muda-mudi, mulai dari hanya nongrong ngopi biasa hingga sekedar duduk santai melihat moleknya tubuh pramusaji yang berpakaian seksi.
Penegak perda dinilai kecolongan atas menjamurnya warkop yang mentajikan pramusaji seksi hingga di jadikan tempat pesta miras serta transaksi PSK.
Ahmad salah satu warga setempat menceritakan, dirinya sering melihat anak muda pesta miras hingga mabuh di tapsiun. Ada pula dengar dari warga sekitar disana sering jadi transaksi pekerja seks komersial.
“Saya sering lihat anak muda jam 12 malam pesta miras hingga sampai bertengkar karena pengaruh minuman itu dan ada juga kata temen dan warga sekitar di sana ada transaksi PSK,” ucap Ahmad.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman membenarkan adanya warkop tapsiun dijadikan tempat untuk pesta minuman keras (Miras) oleh sejumlah pemuda.
“Kami tim gabungan dari Satpol PP, anggota Koramil, Polsek Pamekasan, Camatan serta warga setempat melakukan pengecekan ke lokasi warung tapsiun. Terbukti ada puluhan botol miras berserakan disejumlah tempat,” kata M. Hasanurrahman.
Tim gabungan juga melakukan sosialisasi soal aduan warga yang menyebut tempat warkop Tapsiun di jadian transaksi pronstitusi ala warung pangku.
“Kami juga mengecek soal warkop tapsiun jadi tempat praktik pronstitusi,” terangnya.
Saat melakukan pengecekan dan sosialisasi, kami mengamankan dua orang laki-laki dan satu perempuan sebagai pramusaji yang sedang aksi pesta miras di sebuah warung.
“Ketiga orang itu kami data di kantor kelurahan Patemon dan diberikan teguran. Kalau kedepan melakukan pesata moras dan tempat tersebut masih di jadikan loaksi pesta miras, pihaknya akan menindak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” pungkasnya.(Riz)